Pengajuan Dispensasi Pernikahan Bawah Umur di Kediri Tinggi
Senin, 10 Desember 2012 18:03 WIB
Kediri - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kamali mengaku jika pengajuan surat izin atau surat dispensasi pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini yang terdata cukup tinggi.
Menurut Kamali di Kediri, Senin, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang terdata pada pada 2012 sampai November mencapai 167 dispensasi.
"Kalau dilihat dari jumlah, ada kenaikan dibandingkan dengan tahun 2011 yang hanya 109 surat dispensasi. Jumlah ini tentunya besar jika data pada 2012 ini mencapa 167 dispensasi," katanya, mengungkapkan.
Ia mengatakan, surat permohonan dispensasi yang diajukan ke PA Kabupaten Kediri diajukan oleh orang tua. Dari data yang diajukan, diketahui untuk calon pengantin perempuan umur yang paling termuda adalah 14 tahun dan untuk laki-laki 16 tahun.
Pihaknya menyebut, umur mereka memang sangat muda jika dibandingkan dengan aturan dalam UU Pernikahan. Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Selain itu, juga ada dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, pihaknya tidak dapat melarang jika ada yang mengajukan permintaan dispensasi untuk menikah, dan hanya memberikan imbauan dan surat yang diminta tersebut.
Tentang alasan mereka menikah, Kamali mengatakan memang tidak dicantumkan secara resmi. Namun, dari konsultasi yang dilakukan diketahui jika mereka menikah karena merasa sudah siap.
"Mungkin mereka sudah siap, dan secara fisik mereka juga sudah dewasa. Orang tua pun, mungkin melihat sisi positif, daripada mereka terlibat hubungan yang merugikan seperti hamil di luar nikah," tutur Kamali.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Kabupaten Kediri Slamet Riyadi mengatakan, proses pernikahan anak di bawah umur memang memerlukan persyaratan tersendiri, di antaranya harus mendapatkan izin orang tua.
Ia juga menegaskan, sudah meminta agar para penghulu yang bertugas untuk selektif dalam mengerjakan tugasnya, terutama ketika menikahkan anak di bawah umur. Diharapkan, agar selektif dan memperhatikan kondisi calon pengantin.
"Kami sudah minta, agar saat konsultasi sebelum pernikahan dijelaskan tentang pernikahan termasuk kesiapan mereka, karena mereka menikah di bawah umur. Kami tidak dapat melarang, jika persyaratan dan kedua orang tua merestui," ucapnya.
Menyinggung dengan pernikahan yang dilakukan oleh sejumlah pemuka agama dengan pernikahan siri, bukan pernikahan yang dicatatkan pada KUA, Slamet mengatakan rutin melakukan sosialisasi. Diharapkan, para pemuka agama tidak menikahkan pasangan calon suami istri, karena merugikan terutama perempuan, mengingat tidak tercatat secara resmi. (*)