KPU Bojonegoro Verifikasi Ulang Sembilan Parpol
Jumat, 7 Desember 2012 17:48 WIB
Bojonegoro - Jajaran KPU Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat, melakukan verifikasi ulang sembilan parpol sesuai instruksi KPU pusat, baik parpol yang harus menjalani verifikasi menyeluruh atau perbaikan.
Koordinator Teknis Penyelenggaran KPU Bojonegoro M. Masjkur, Jumat, mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan membentuk lima tim, untuk melakukan verifikasi kepengurusan, kantor, hingga verifikasi anggota parpol di lapangan.
Dari sembilan parpol yang menjalani verifikasi, lanjutnya, hanya lima parpol yang menjalani verifikasi menyeluruh yaitu PKPB, PNR, PKNU, PDK dan Partai Sri.
Empat parpol lainnya yaitu PBB, PPRN, PPN, dan PDP, hanya menjalani verifikasi perbaikan menyangkut kekurangan jumlah anggotanya.
"Sesuai instruksi KPU ada enam parpol yang harus menjalani verifikasi ulang, tapi PNBKI secara nasional menolak diverifikasi," ucapnya menambahkan.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan verifikasi 16 parpol yang sudah berjalan, hampir dipastikan ada dua parpol yang tidak lolos verifikasi yakni PKBIB dan PRN.
PRN, jelasnya, hanya mendaftar ke KPU untuk mengikuti verifikasi, tapi tidak menyerahkan foto kopi kartu tanda anggota (KTA) sebagaimana yang dipersyaratkan dengan jumlah minimal 1.000 KTA.
"PKBIB tidak menyerahkan data tambahan anggotanya dalam verifikasi perbaikan sehingga kemungkinan tidak lolos verifikasi," tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman menjelaskan pelaksanaan verifikasi kepengurusan, kantor juga kuota 30 persen perempuan, untuk PKPB, PNR, PKNU, PDK dan Partai Sri, dalam sehari sudah rampung.
"Mengenai hasilnya saya belum tahu, sebab laporan dari tim verifikasi belum masuk karena masih melakukan verifikasi anggota parpol di lapangan," ucapnya.
Ia optimistis pelaksanaan verifikasi ulang dan perbaikan bisa rampung tidak melampaui batas target terakhir KPU, pada 17 Desember.
Menjawab pertanyaan ia menyebutkan kesulitan petugas pelaksana verifikasi di antaranya, alamat anggota parpol yang harus menjalani verifikasi tidak mencantumkan desa dan kecamatan, tapi hanya mencantumkan alamat RT atau RW.
"Pemecahannya pengurusnya kami hubungi untuk menjelaskan alamat anggotanya itu," katanya, menegaskan. (*)