KPU Bojonegoro Usulkan Pemilu Legislatif Tujuh Dapil
Jumat, 16 November 2012 23:29 WIB
Bojonegoro - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan kepada KPU untuk pemilu legislatif 2014, wilayah perebutan kursi diperluas menjadi tujuh daerah pemilihan (dapil) yang semula hanya lima dapil, dengan pertimbangan kedekatan kewilayahan.
Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman, Jumat, mengatakan usulan mengembangkan wilayah pemilu legislatif menjadi tujuh dapil itu masih dalam tahap usulan kepada KPU yang disampaikan tiga bulan lalu.
Pertimbangannya, lanjutnya, Bojonegoro yang berpenduduk .436.848 jiwa dengan kuota kursi 28.737 jiwa, wilayahnya terlalu luas kalau hanya lima dapil untuk memperebutkan 50 kursi DPRD.
"Kami belum menerima kabar usulan itu disetujui atau tidak," jelasnya.
Ia menjelaskan ada tiga skenario yang diusulkan dari lima dapil dengan jumlah 50 kursi yang diperebutkan menjadi tujuh dapil.
Ia menyebutkan skenario pertama dapil I Kecamatan Kota Bojonegoro, Trucuk, dan Dander delapan kursi, dapil 2 Kecamatan Kapas, Balen dan Sukosewu enam kursi, dapil 3 Kecamatan Sumberrejo, Kedungadem dan Sugihwaras delapan kursi dan dapil 4 Kecamatan Kanor, Baureno dan Kepohbaru delapan kursi.
Sementara itu, dapil 5 Kecamatan Ngasem, Bubulan, Temayang, Gondang dan Sekar tujuh kursi, dapil 6 Kecamatan Purwosari, Ngambon, Tamba rejo, Ngraho dan Margomulyo enam kursi dan dapil 7 Kecamatan Padangan, Kasiman, Kedewan, Malo dan Kalitidu tujuh kursi.
Skenario kedua dapil I Kecamatan Kota, Trucuk dan Kapas tujuh kursi, dapil 2 Kecamatan Balen, Sukosewu dan Dander tujuh kursi, dapil 3 Sumberrejo, Kedungadem dan Sugihwaras delapan kursi, dapil 4 Kanor, Baueno dan Kepohbaru delapan kursi.
Sedangkan dapil 5 Kecamatan Bubulan, Temayang, Gondang dan Sekar tujuh kursi, dapil 6 Kecamatan Purwosari, Ngambon, Tambakrejo dan Ngraho enam kursi dan dapil 7 Kecamatan Padangan Kasiman, Kedewan, Malo dan Kalitidu tujuh kursi.
Skenario ketiga dapil I Kecamatan Kota, Trucuk dan Kapas tujuh kursi, dapil 2 Kecamatan Sumberrejo, Balen, dan Sukosewu tujuh kursi, dapil 3 Kecamatan Kedungadem, Sugihwaras dan Temayang enam kursi, dapil 4 Kecamatan Kanor, Baureno dan Kepohbaru delapan kursi.
Dapil 5 Kecamatan Dander, Bubulan dan Gondang delapan kursi, dapil 5 Kecamatan Purwosari, Sekar, Tambakrejo, Ngraho dan Margomulyo tujuh kursi, dapil 6 Kecamatan Purwosari, Ngambon, Sekar, Tambakrejo, Ngraho dan Margomulyo tujuh kursi, dapil 7 Kecamatan Padangan, Kasiman, Kedewan, Malo dan Kalitidu tujuh kursi. (*).