Seorang lansia asal Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial PN (68) diringkus kepolisian setempat lantaran membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik tetangganya untuk modal berjudi.

Penangkapan PN dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.

"Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan. Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi," kata Ponsen.

Ponsen menjelaskan aksi kriminal PN terjadi pada 25 September 2024. Awalnya pelaku meminta izin kepada korbannya berinisial SW (41) meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil uang di rumah rekannya.

Tetapi pelaku tak kunjung kembali mengembalikan kendaraan roda dua milik SW. Korban juga tak mendapatkan keterangan yang jelas mengenai keberadaan kendaraannya.

Selang lima hari, SW pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan.

"Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp17 juta," ujarnya.

Selang enam jam setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetang diterjunkan untuk mencari keberadaan PN.

"Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di rumahnya. Polisi juga menemukan motor korban yang sudah digadaikan tersangka," ucapnya.

Sepeda motor milik SW digadaikan oleh PN seharga Rp3 juta, uang itu yang dijadikan sebagai modal berjudi oleh pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024