Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap pria paruh baya berinisial SY (58) yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curnamor) di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian curanmor," kata Kasi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Mardianto di Malang, Senin.

Dadang menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Malang, Kamis (26/9).

Penangkapan itu bermula dari masuknya laporan kehilangan kendaraan bermotor dari korban FJ (45) yang merupakan petugas penyapu jalan, pada Sabtu (21/9).

Saat kejadian itu, korban memarkir sepeda motornya di tepi Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Malang dan selanjutnya melaksanakan tugasnya sebagai penyapu jalan di kawasan Jalan Adi Mulyo hingga area depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.

"Setelah selesai bekerja, DS terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Kemudian korban langsung melapor ke kami dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB," ucapnya.

Tersangka juga merupakan residivis pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun lalu.

"Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu ilegal," katanya.

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial SW (51) di hari yang sama dengan penangkapan SY. SW, kata Dadang merupakan penadah barang curian yang menerima penjualan sepeda motor yang dicuri oleh SY.

"Dia membeli sepeda motor dari SY senilai Rp1,2 juta," ucapnya. 

Polisi menjerat SY dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. 

Sedangkan untuk SW dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024