Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meminta para pengusaha mempercepat pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan atau pekerja agar pendapatan non-upah yang menjadi hak mereka itu bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran.

"Sesuai dengan ketentuan, paling lambat THR harus sudah diterima oleh karyawan H-7 Lebaran," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Pemkab Pamekasan Supriyanto di Pamekasan, Kamis.

Besaran THR yang berhak diterima karyawan minimal satu kali gaji atau sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Pamekasan.

"Kalau di Pamekasan UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jatim untuk tahun 2022 ini sebesar Rp1.939.686. Dengan demikian, ketentuan satu kali gaji minimal sesuai dengan UMK. Jika upah bulanannya lebih dari itu, maka THR-nya juga lebih," katanya.

Menurut Supriyanto, pihaknya telah mengirim surat kepada masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten Pamekasan tentang ketentuan pemberian THR itu, termasuk batas baktu maksimal penyerahan.

"Di Pamekasan ini ada sekitar 400 perusahaan dan semuanya telah kami beritahukan mengenai ketentuan THR ini," katanya.

Supriyanto menambahkan pihaknya juga akan mendirikan posko pengaduan THR di kantor DPMPTSP Naker Pemkab Pamekasan.

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR maka bisa menyampaikan pengaduan ke posko tersebut dan pemkab akan menindaklanjuti dengan melakukan media dan memanggil pemilik perusahaan.

"Mulai pekan depan kita buka, dan kami berharap keberadaan posko pengaduan THR ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022