PNS Pamekasan Disiapkan THR Rp2,3 Miliar
Selasa, 16 Agustus 2011 20:30 WIB
Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyediakan dana sekitar Rp2,3 miliar untuk tunjangan hari raya pegawai negeri sipil di wilayah itu.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman, Selasa menjelaskan, dana itu untuk 9.200 orang PNS yang tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab Pamekasan.
"Masing-masing PNS akan mendapatkan dana tunjangan sebesar Rp250 ribu," terang Taufikurrachman.
Hanya saja, sambung Taufik, istilah yang digunakan pemkab bukan tunjangan hari raya, tetapi tunjangan kesejahteraan perangkat (TKP).
Sebab menurut Taufikurrachman, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, PNS tidak boleh menerima THR, sehingga tunjangan yang diberikan pemerintah untuk para PNS itu merupakan tunjangan kesejahteraan.
"Hanya saja, waktu penyerahannya bertepatan dengan hari raya Idulfitri, sehingga bisa digunakan oleh para PNS untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam merayakan Lebaran," katanya menjelaskan.
Menurut rencana, penyerahan tunjangan kepada PNS di lingkungan pemkab Pamekasan itu dimulai minggu ketiga Ramadhan ini melalui masing-masing bendahara instansi dinas terkait.
"Mudah-mudahan memasuki minggu ketiga ini sudah bisa dicairkan kepada para PNS yang ada di lingkungan pemkab Pamekasan ini," kata Taufikurrachman menjelaskan.
Penerima tunjangan, kata dia, tidak hanya PNS di lingkungan pemkab dan kecamatan, tetapi juga PNS yang bertugas di kelurahan dan desa, seperti sekretaris desa.
"Sekdes itu kan PNS juga. Jadi dia berhak menerima tunjangan pada hari raya Idulfitri 1432 Hijriah kali ini," kata Taufikurrachman.
Menurut Taufik, pemberian tunjangan menjelang hari raya Idulfitri tersebut memang rutin dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di wilayah itu.