Puluhan buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan menolak dan mengusir Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Arif Wicaksono dari kantor-nya di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
"Penunjukan Plt Dirut tidak sesuai prosedur karena Bupati Faida tinggal beberapa hari menjabat, sehingga seharusnya direktur utama yang lama dijadikan pelaksana tugas lebih dulu sampai ada pejabat definitif," kata Koordinator buruh PDP Kahyangan Dwiagus Budiyanto di Jember.
Arif Wicaksono mendapat surat keputusan (SK) Plt sebagai Direktur Utama PDP Kahyangan dari Bupati Faida dan menggantikan Hariyanto yang habis masa jabatannya sebagai direktur utama pada 1 Februari 2021.
"Dewan Pengawas PDP Kahyangan justru merekomendasikan kepada Bupati Faida, agar masa jabatan Hariyanto diperpanjang sebagai pelaksana tugas dan Arif adalah juga bagian dari Dewan Pengawas PDP," tutur-nya.
Arif sempat berdialog dengan para buruh terkait dengan SK yang diterimanya, namun para buruh tetap menolaknya menjadi Dirut PDP Kahyangan karena tidak sesuai dengan aturan.
Dikonfirmasi terpisah, Arif meminta agar masalah tersebut tidak perlu dipolemikkan karena kedatangannya ke Kantor PDP sebagai dewan pengawas dan para kepala bagian butuh berkonsultasi teknis dengannya soal operasional perusahaan.
"Saya menyerahkan persoalan itu kepada Bupati Faida karena penunjukan itu kuasa bupati. Kalau serikat pekerja melarang saya ke ke Kantor PDP dan tidak boleh masuk, ya tidak apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Faida menyerahkan SK Plt Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan kepada Arief Wicaksono pada Jumat (5/2) menjelang masa jabatannya sebagai Bupati Jember habis pada pertengahan Februari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Penunjukan Plt Dirut tidak sesuai prosedur karena Bupati Faida tinggal beberapa hari menjabat, sehingga seharusnya direktur utama yang lama dijadikan pelaksana tugas lebih dulu sampai ada pejabat definitif," kata Koordinator buruh PDP Kahyangan Dwiagus Budiyanto di Jember.
Arif Wicaksono mendapat surat keputusan (SK) Plt sebagai Direktur Utama PDP Kahyangan dari Bupati Faida dan menggantikan Hariyanto yang habis masa jabatannya sebagai direktur utama pada 1 Februari 2021.
"Dewan Pengawas PDP Kahyangan justru merekomendasikan kepada Bupati Faida, agar masa jabatan Hariyanto diperpanjang sebagai pelaksana tugas dan Arif adalah juga bagian dari Dewan Pengawas PDP," tutur-nya.
Arif sempat berdialog dengan para buruh terkait dengan SK yang diterimanya, namun para buruh tetap menolaknya menjadi Dirut PDP Kahyangan karena tidak sesuai dengan aturan.
Dikonfirmasi terpisah, Arif meminta agar masalah tersebut tidak perlu dipolemikkan karena kedatangannya ke Kantor PDP sebagai dewan pengawas dan para kepala bagian butuh berkonsultasi teknis dengannya soal operasional perusahaan.
"Saya menyerahkan persoalan itu kepada Bupati Faida karena penunjukan itu kuasa bupati. Kalau serikat pekerja melarang saya ke ke Kantor PDP dan tidak boleh masuk, ya tidak apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Faida menyerahkan SK Plt Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan kepada Arief Wicaksono pada Jumat (5/2) menjelang masa jabatannya sebagai Bupati Jember habis pada pertengahan Februari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021