Jember (Antara Jatim) - Perwakilan Inspektorat Jember Imam Ridhoi mengatakan kerugian kopi milik
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, Jawa Timur, yang hilang
sekitar 11 ton lebih ditaksir mencapai Rp358 juta.
"Terhitung sejak September 2015 hingga Mei 2016 tidak ada pencatatan yang dilakukan PDP Kahyangan baik jumlah produksi maupun sirkulasi penjualan kopi," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember bersama Inspektorat dan Direksi PDP Kahyangan di ruangan Komisi C DPRD Jember, Senin.
Pada posisi awal, lanjut dia, pihaknya menduga ada 60 ton kopi bubuk yang hilang, namun setelah melewati beberapa pemeriksaan dan disimpulkan kopi bubuk yang tidak terlaporkan dalam pencatatan administratif perusahaan sebanyak 11 ton lebih.
"Saat ditanya kalender sirkulasi pencatatan, mereka bilang kalender sudah hilang. Jadi tidak ada data pada kurun waktu itu dan di sisi lain SPI (Satuan Pengawas Internal) PDP Kahyangan tidak melakukan tugasnya secara maksimal," tuturnya.
Inspektorat menaksir kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jember dalam kasus tersebut mencapai Rp358 juta dan selain itu kurun waktu September 2015-Mei 2016 banyak kejanggalan operasional di tubuh PDP Kahyangan.
"Kunci gudang kopi dipegang oleh tiga orang yakni Indah (Kepala Gudang), Muhammad Yusuf dan Bambang selalu karyawan bagian produksi dan pemasaran. Ketiga orang ini leluasa terhadap komoditas yang ada di gudang itu," katanya.
Ia menjelaskan Yusuf sering terlihat membawa mobil dan motor untuk membawa kopi bubuk di luar jam dinas dan ketika ditanya, yang bersangkutan menjawab hal itu untuk memenuhi permintaan konsumen.
"Penjualan kopi yang dilakukan Yusuf tidak disertai dengan bukti nota penjualan resmi dan hanya memberikan pelaporan biasa kepada Indah selaku kepala gudang," ujarnya.
Dengan kerugian itu, lanjut dia, Inspektorat mengatakan tiga orang pemegang kunci berjanji akan mengganti uang yang hilang yakni masing masing Rp170 juta untuk Indah dan Yusuf, sedangkan Bambang akan mengganti sebesar Rp18 juta.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono mengatakan kasus pencurian kopi tersebut harus diusut tuntas dan pencurian tersebut tidak mungkin hanya melibatkan tiga pegawai yang memegang kunci gudang.
"Kami berharap persoalan ini disampaikan kepada Bupati Jember Faida, sehingga ada sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan hilangnya kopi tersebut secara tersistem, sehingga ada kemungkinan melibatkan orang lain juga," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Ia mengatakan PDP Kahyangan merupakan aset Kabupaten Jember dan didanai oleh pajak masyarakat Jember, sehingga penyelesaian kasus itu harus transparan dan tidak hanya melalui musyawarah internal saja.(*)
"Terhitung sejak September 2015 hingga Mei 2016 tidak ada pencatatan yang dilakukan PDP Kahyangan baik jumlah produksi maupun sirkulasi penjualan kopi," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Jember bersama Inspektorat dan Direksi PDP Kahyangan di ruangan Komisi C DPRD Jember, Senin.
Pada posisi awal, lanjut dia, pihaknya menduga ada 60 ton kopi bubuk yang hilang, namun setelah melewati beberapa pemeriksaan dan disimpulkan kopi bubuk yang tidak terlaporkan dalam pencatatan administratif perusahaan sebanyak 11 ton lebih.
"Saat ditanya kalender sirkulasi pencatatan, mereka bilang kalender sudah hilang. Jadi tidak ada data pada kurun waktu itu dan di sisi lain SPI (Satuan Pengawas Internal) PDP Kahyangan tidak melakukan tugasnya secara maksimal," tuturnya.
Inspektorat menaksir kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jember dalam kasus tersebut mencapai Rp358 juta dan selain itu kurun waktu September 2015-Mei 2016 banyak kejanggalan operasional di tubuh PDP Kahyangan.
"Kunci gudang kopi dipegang oleh tiga orang yakni Indah (Kepala Gudang), Muhammad Yusuf dan Bambang selalu karyawan bagian produksi dan pemasaran. Ketiga orang ini leluasa terhadap komoditas yang ada di gudang itu," katanya.
Ia menjelaskan Yusuf sering terlihat membawa mobil dan motor untuk membawa kopi bubuk di luar jam dinas dan ketika ditanya, yang bersangkutan menjawab hal itu untuk memenuhi permintaan konsumen.
"Penjualan kopi yang dilakukan Yusuf tidak disertai dengan bukti nota penjualan resmi dan hanya memberikan pelaporan biasa kepada Indah selaku kepala gudang," ujarnya.
Dengan kerugian itu, lanjut dia, Inspektorat mengatakan tiga orang pemegang kunci berjanji akan mengganti uang yang hilang yakni masing masing Rp170 juta untuk Indah dan Yusuf, sedangkan Bambang akan mengganti sebesar Rp18 juta.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono mengatakan kasus pencurian kopi tersebut harus diusut tuntas dan pencurian tersebut tidak mungkin hanya melibatkan tiga pegawai yang memegang kunci gudang.
"Kami berharap persoalan ini disampaikan kepada Bupati Jember Faida, sehingga ada sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan hilangnya kopi tersebut secara tersistem, sehingga ada kemungkinan melibatkan orang lain juga," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.
Ia mengatakan PDP Kahyangan merupakan aset Kabupaten Jember dan didanai oleh pajak masyarakat Jember, sehingga penyelesaian kasus itu harus transparan dan tidak hanya melalui musyawarah internal saja.(*)