Sebanyak 45 orang oknum anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga terancam hukuman delapan tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Pitra Andrias Ratulangi dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu, mengatakan insiden penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga terbagi di dua tempat kejadian perkara yang berbatasan, yakni Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.
"TKP pertama terjadi aksi kekerasan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, pada Minggu (9/8), dan sampai saat ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan dijerat Pasal 170, Pasal 214 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kombes Pitra.
Baca juga: Oknum anggota PSHT tersangka perusakan rumah di Situbondo menjadi 45 orang
Baca juga: Tersangka perusakan rumah di Situbondo bertambah menjadi 45 orang
Sedangkan pada TKP kedua, lanjut Kombes Pitra, aksi perusakan terhadap harta orang dan juga barang oleh oknum anggota PSHT itu pada Senin (20/8) dini hari, dengan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP. Di TKP kedua ini, sampai saat ini untuk sementara polisi telah menetapkan 36 orang tersangka.
"Dari pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya cukup tinggi, bisa lima tahun, delapan tahun, dan bahkan bisa lebih," ucapnya.
Baca juga: Oknum anggota PSHT tersangka perusakan rumah di Situbondo bertambah jadi 10 orang
Dua peristiwa kekerasan dan perusakan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil milik warga di dua desa yang berbatasan itu, polisi sudah mengumpulkan sebanyak 24 laporan, masing-masing lima laporan dari TKP pertama dan 19 laporan dari TKP kedua.
"Tidak menutup kemungkinan dari 45 tersangka ini masih akan terus berkembang dan bertambah tersangka lainnya. Kami tidak menoleransi perbuatan anarkis. Kami akan selalu hadir untuk penegakan hukum, jangan dipikir karena bergerombol tidak bisa disentuh oleh hukum, kami akan tetap cari," tegas Kombes Pitra.
Baca juga: Bupati Situbondo: Usut tuntas insiden perusakan rumah oleh anggota perguruan silat
Baca juga: Ketua PSHT Situbondo: Semua kegiatan sementara divakumkan
Pada Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari salah satu kelompok perguruan pencak silat PSHT melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah rumah dan warung milik warga.
Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.
Kerusuhan ini bermula pada Minggu (9/8) sore, segerombolan perguruan pencak silat itu menggelar konvoi dan saat di lokasi kejadian sebagian dari mereka berusaha mengambil bendera merah putih milik warga, sehingga terjadi pengeroyokan dan melukai lima orang warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Pitra Andrias Ratulangi dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu, mengatakan insiden penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga terbagi di dua tempat kejadian perkara yang berbatasan, yakni Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.
"TKP pertama terjadi aksi kekerasan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, pada Minggu (9/8), dan sampai saat ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan dijerat Pasal 170, Pasal 214 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kombes Pitra.
Baca juga: Oknum anggota PSHT tersangka perusakan rumah di Situbondo menjadi 45 orang
Baca juga: Tersangka perusakan rumah di Situbondo bertambah menjadi 45 orang
Sedangkan pada TKP kedua, lanjut Kombes Pitra, aksi perusakan terhadap harta orang dan juga barang oleh oknum anggota PSHT itu pada Senin (20/8) dini hari, dengan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP. Di TKP kedua ini, sampai saat ini untuk sementara polisi telah menetapkan 36 orang tersangka.
"Dari pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya cukup tinggi, bisa lima tahun, delapan tahun, dan bahkan bisa lebih," ucapnya.
Baca juga: Oknum anggota PSHT tersangka perusakan rumah di Situbondo bertambah jadi 10 orang
Dua peristiwa kekerasan dan perusakan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil milik warga di dua desa yang berbatasan itu, polisi sudah mengumpulkan sebanyak 24 laporan, masing-masing lima laporan dari TKP pertama dan 19 laporan dari TKP kedua.
"Tidak menutup kemungkinan dari 45 tersangka ini masih akan terus berkembang dan bertambah tersangka lainnya. Kami tidak menoleransi perbuatan anarkis. Kami akan selalu hadir untuk penegakan hukum, jangan dipikir karena bergerombol tidak bisa disentuh oleh hukum, kami akan tetap cari," tegas Kombes Pitra.
Baca juga: Bupati Situbondo: Usut tuntas insiden perusakan rumah oleh anggota perguruan silat
Baca juga: Ketua PSHT Situbondo: Semua kegiatan sementara divakumkan
Pada Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari salah satu kelompok perguruan pencak silat PSHT melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah rumah dan warung milik warga.
Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.
Kerusuhan ini bermula pada Minggu (9/8) sore, segerombolan perguruan pencak silat itu menggelar konvoi dan saat di lokasi kejadian sebagian dari mereka berusaha mengambil bendera merah putih milik warga, sehingga terjadi pengeroyokan dan melukai lima orang warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020