Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, kembali menetapkan empat oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka, sehingga sudah ada 10 oknum anggota PSHT menjadi tersangka kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga.

"Sampai dengan hari ini kami sampaikan sudah ada 46 orang yang dimintai keterangan dan dipastikan malam ini ditetapkan tersangka menjadi 10 orang, yang kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi saat menerima kunjungan pengurus LPBH-NU dan Ansor NU serta ISNU di Polres Situbondo, Selasa petang.

Baca juga: Enam anggota PSHT ditetapkan tersangka perusakan rumah warga di Situbondo
Baca juga: Pelaku perusakan rumah di Situbondo ditetapkan sebagai tersangka

Sejumlah pengurus LPBH-NU, Ansor NU dan ISNU (Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama) mendatangi Polres Situbondo untuk memberikan dukungan dalam menuntaskan kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil milik warga yang dilakukan oknum anggota perguruan silat PSHT di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih, pada Senin (10/8) dini hari.

Di hadapan para kader NU itu, Kapolres Sugandi juga menyampaikan harapannya agar masyarakat percaya sepenuhnya kepada kepolisian dalam penanganan kasus yang melibatkan perguruan silat PSHT tersebut.

"Kami meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri karena nantinya justru bisa merugikan diri sendiri," tuturnya.

Baca juga: Polisi periksa puluhan "pendekar" PSHT Situbondo

AKBP Sugandi mengemukakan bahwa kepolisian terus mengejar semua pelaku kerusuhan yang sudah teridentifikasi dan juga memastikan jumlah tersangka akan terus bertambah.

Ketua LPBH-NU Situbondo Danial Maulana menyampaikan dukungannya kepada kapolres dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggota perguruan pencak silat PSHT itu dan percaya polisi bisa bekerja profesional.

Baca juga: Ketua PSHT Situbondo: Semua kegiatan sementara divakumkan
Baca juga: Bupati Situbondo: Usut tuntas insiden perusakan rumah oleh anggota perguruan silat

Namun demikian, Danial berharap pihak kepolisian tidak hanya fokus pada kasus penganiayaan dan perusakannya, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana lain dalam peristiwa kerusuhan itu.

"Dalam peristiwa ini banyak tindak pidana, mulai pengeroyokan, penjarahan, pencurian dengan kekerasan serta mengganggu ketertiban umum," katanya.

Baca juga: Kelompok perguruan silat di Situbondo bentrok dengan warga
Baca juga: Sejumlah rumah dan warung di Situbondo dirusak kelompok perguruan silat

Sebelumnya, penyidik menetapkan enam orang anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga, setelah mereka menjalani pemeriksaan secara maraton.

Hingga Selasa malam ini sudah ada 10 orang tersangka dan jumlah tersebut akan terus bertambah karena petugas kepolisian masih bergerak melakukan pengejaran para pelaku kerusuhan itu.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020