Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, Rabu, kembali menetapkan 35 orang oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga.

Dengan demikian, sampai hari ini sudah ada 45 orang oknum anggota perguruan silat PSHT yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa yang berbatasan itu. Peristiwa anarkis itu terjadi pada Senin (10/8) dini hari.

Dari 45 orang tersangka yang kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo itu, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur (anak-anak).
 

Video Oleh Novi Husdinariyanto

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020