Gresik (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Gresik menetapkan lima anggota salah satu perguruan pencak silat di wilayah setempat sebagai tersangka kasus perusakan belasan rumah warga saat melakukan konvoi setelah sempat mengamankan sebanyak 42 orang untuk dimintai keterangan.
"Kami amankan 42 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari jumlah itu, lima orang dijadikan tersangka. Sementara sisanya dikembalikan karena tidak terbukti melakukan perusakan," kata Kapolres Gresik AKBP M Nur Aziz kepada wartawan di Gresik, Selasa.
Ia mengatakan perusakan rumah yang terjadi di Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, bermula saat salah satu perguruan silat melakukan konvoi dan melintas di jalan raya desa setempat.
Aziz mengatakan kelima tersangka itu identitasnya berasal dari luar Kota Gresik dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolres setempat.
Sempat viral di media sosial aksi konvoi ratusan orang dari salah satu perguruan silat dan berujung perusakan belasan rumah serta kendaraan milik warga di Dusun Kedungwatu, Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang.
Kepala Desa Kedung Sumber Wahono Yudo mengatakan aksi konvoi anggota perguruan silat itu berlangsung pada Senin (22/11) malam di atas jam 22.00 WIB.
Kemudian, ratusan pesilat menggunakan baju hitam itu bentrok dengan warga dan merusak rumah warga, serta sempat terjadi aksi lempar batu antara warga dan konvoi tersebut.
"Massanya berjumlah ratusan. Sudah kacau tadi malam, lempar-lempar batu. Ada 18 rumah warga saya rusak dan satu motor yang diparkir di pinggir jalan ikut jadi korban," kata Wahono
Ia mengaku tidak mengetahui apa penyebabnya dan sempat meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Konvoi itu bubar sekitar jam 00.00 WIB WIB, dan ratusan pesilat itu menuju ke arah barat masih dengan konvoi," katanya pula.
Polisi Gresik tetapkan lima anggota perguruan silat sebagai tersangka perusakan rumah
Selasa, 23 November 2021 20:36 WIB
Ada 18 rumah warga saya rusak dan satu motor yang diparkir di pinggir jalan ikut jadi korba