Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan laporan perselisihan perburuan hampir semuanya yang masuk karena buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menuntut pesangon.
"Kasus perselisihan perburuhan yang kami terima selama ini selalu tuntutan buruh yang terkena PHK belum memperoleh pesangon dari perusahaan," kata Kepala Bidang Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Senin.
Ia menyebutkan sejak 1 Januari lalu ada 14 kasus perselisihan perburuhan yang dilaporkan kepada disperinaker yang semuanya buruh tidak memperoleh pesangon karena di PHK.
Dalam menghadapi kasus yang masuk, lanjut dia, disperinaker memanggil kedua belah pihak yaitu manajemen perusahan dengan perwakilan buruh.
"Dalam 14 kasus, yang melibatkan 775 buruh hanya tinggal satu kasus yang masih dalam proses penyelesaian," ujarnya menambahkan.
Satu kasus yang masih dalam proses yaitu pengaduan dari 17 buruh Kurator PT Gatramas Internusa, yang merupakan sub kontraktor di proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB), pada 17 September. Dalam pengaduannya 17 buruh yang terkena PHK belum memperoleh pesangon.
"Dari keterangan buruh perusahaan belum memberikan pesangon karena pailit," ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan perusahaan, lanjut dia, perusahaan menjanjikan akan menyelesaikan kasus itu secara intern.
Perusahaan Kurator PT Gatramas Internusa menjanjikan akan memberikan pesangon sesuai ketentuan sebesar 50 persen pekan ini.
"Kekurangannya 50 persen akan dibayarkan lima hari sebelum alat berat perusahaan itu keluar dari lapangan proyek gas JTB," ujarnya.
Sesuai data di disperinaker pada 2017 terjadi perselisihan perburuhan sebanyak 20 kasus yang melibatkan 1.063 buruh.
"Pada 2016 ada 13 kasus dan pada 2015 sebanyak 18 kasus perselisihan perburuhan dengan tuntutan para buruh yang terkena PHK menuntut uang pesangon," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kasus perselisihan perburuhan yang kami terima selama ini selalu tuntutan buruh yang terkena PHK belum memperoleh pesangon dari perusahaan," kata Kepala Bidang Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Senin.
Ia menyebutkan sejak 1 Januari lalu ada 14 kasus perselisihan perburuhan yang dilaporkan kepada disperinaker yang semuanya buruh tidak memperoleh pesangon karena di PHK.
Dalam menghadapi kasus yang masuk, lanjut dia, disperinaker memanggil kedua belah pihak yaitu manajemen perusahan dengan perwakilan buruh.
"Dalam 14 kasus, yang melibatkan 775 buruh hanya tinggal satu kasus yang masih dalam proses penyelesaian," ujarnya menambahkan.
Satu kasus yang masih dalam proses yaitu pengaduan dari 17 buruh Kurator PT Gatramas Internusa, yang merupakan sub kontraktor di proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB), pada 17 September. Dalam pengaduannya 17 buruh yang terkena PHK belum memperoleh pesangon.
"Dari keterangan buruh perusahaan belum memberikan pesangon karena pailit," ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan perusahaan, lanjut dia, perusahaan menjanjikan akan menyelesaikan kasus itu secara intern.
Perusahaan Kurator PT Gatramas Internusa menjanjikan akan memberikan pesangon sesuai ketentuan sebesar 50 persen pekan ini.
"Kekurangannya 50 persen akan dibayarkan lima hari sebelum alat berat perusahaan itu keluar dari lapangan proyek gas JTB," ujarnya.
Sesuai data di disperinaker pada 2017 terjadi perselisihan perburuhan sebanyak 20 kasus yang melibatkan 1.063 buruh.
"Pada 2016 ada 13 kasus dan pada 2015 sebanyak 18 kasus perselisihan perburuhan dengan tuntutan para buruh yang terkena PHK menuntut uang pesangon," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018