Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur memusnahkan barang bukti kejahatan berupa narkoba, pil koplo, dan jamu ilegal yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. 
     
"Narkoba, pil koplo, dan jamu ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus yang ditangani Kejari Mejayan selama semester pertama tahun 2017. Yakni dari bulan Januari hingga Juni," ujar Kepala Kejari Mejayan I Made Jaya Ardhana kepada wartawan, Rabu. 
     
Menurut dia, sesuai data yang ada, jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai seberat 25,6 gram, pil koplo atau pil LL sebanyak 941 butir, obat-obatan ilegal sebanyak 8.551 bungkus, dan jamu serbuk sebanyak 3.600 bungkus. 
     
"Selain itu, barang bukti tersebut diamankan dari sebanyak 26 orang terdakwa yang kini telah menjalani masa hukumannya," kata dia. 
     
I Made menjelaskan, selain merupakan kasus yang ditangani oleh tim pidana khusus selama semester awal, pemusnahan tersebut juga dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2017. 
     
Adapun, proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Mejayan dengan disaksian oleh sejumlah anggota Forpimda Kabupaten Madiun. Di antaranya, Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun, dan lainnya.
     
Sementara, Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasetya yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Madiun mulai marak.
     
"Namun sayangnya, selama ini yang kami tangani hanya sebatas pemakai dan pengedar. Belum mampu menyentuh bandarnya. Rata-rata dalam satu bulan bisa menangani dua kasus penyalahunaan narkoba," kata AKBP I Made kepada wartawan.
     
Pihaknya berharap, masyarakat sadar akan bahaya penggunaan narkoba. Untuk itu, kepolisian setempat bersama dengan pihak terkait terus melakukan sosialisasi dan pemberantaasan peredaaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Madiun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017