Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Jawa Timur, menyelidiki kasus dugaan korupsi dana taktis dan jasa BPJS di RSUD Caruban Kabupaten Madiun tahun 2014 yang diduga menyalahi aturan.
Kasi Intel Kejari Mejayan Rahmat Hidayat, Rabu, mengatkan, dalam kasus tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum ada yang ditetapkan tersangka.
"Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan terus dikembangkan. Sejauh ini kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Rahmat Hidayat kepada wartawan.
Adapun keempat saksi yang telah diperiksa adalah, Aris, Dyah Sari Permala, Astin Hery Pratiwi, dan Dian. Mereka merupakan perawat RSUD Caruban yang melaporkan kasus dugaan penyelewengan tersebut. Keempatnya kini sebagian telah dimutasi ke puskemas.
Selain memeriksa pelapor, Kejaksaan Mejayan juga telah memeriksa para pejabat di manajemen rumah sakit setempat. Yakni, Setyo Herdi Bharata, Widjiastoeti Praptiningsih, Sri Puji Rahayu, dan Achmad Djazuli.
Seperti diketahui, sebelumnya, sejumlah karyawan RSUD Caruban Kabupaten Madiun melapor ke Kejaksaan terkait manajemen rumah sakit setempat yang diduga tidak transparan, terlebih masalah keuangan kepada karyawannya.
Dugaan penyelewengan tersebut antaranya adalah soal penggajian pegawai kontrak yang tidak sesuai UMK di Kabupaten Madiun.
Selain itu, juga diduga ada penyelewengan dana cadangan atau taktis dan dana jasa pelayanan rumah sakit sebesar 2 persen pada tahun 2014.
Guna mengusut kasus tersebut, sejumlah karyawan RSUD Caruban Kabupaten Madiun juga telah melakukan demo untuk memrotes manajemen rumah sakit. Kini, kasus tersebut masih dikembangkan dan ditangani kejaksaan setempat. (*)