Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan para calon kepala desa (cakades) pergantian antarwaktu (PAW) Desa Sendangharjo, Kecamatan Dander dan Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, tidak memanfaatkan politik uang untuk memenangkan pilkades.
"Kami ingatkan agar cakades tidak memanfaatkan politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades), sebab kalau tertangkap petugas keamanan merupakan tindakan pidana," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bojonegoro Djumari, Sabtu.
Menurut dia, coblosan pilkades di dua desa penyelenggarannya dari pihak desa juga memperoleh pengawasan dari kepolisian.
Oleh karena itu, lanjut dia, kalau ada cakades yang memanfaatkan politik uang untuk bisa memenangkan pilkades maka kalau tertangkap petugas keamanan bisa diproses secara hukum.
"Sudah ada contoh ada satu kades di Bojonegoro yang tertangkap polisi sedang berjudi sekarang menjadi tahanan," ujarnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, pilkades di dua desa itu memanfaatkan sistem coblosan, tetapi tidak seluruh warga yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) ikut mencoblos.
"Pelaksanaan coblosan pilkades untuk pemilihnya hanya diikuti kepala keluarga (KK) yang mewakili pemilih karena PAW kades," jelas dia.
Di dua desa itu, lanjut dia, kades terpilih meninggal dunia dengan masa jabatan yang masih tersisa lebih dari 1 tahun.
Masih sesuai ketentuan, menurut dia, kalau peserta pilkades PAW lebih dari tiga peserta maka harus dilaksakan tes tertulis, yang dipadu dengan persyaratan lainnya, mulai usia, pengalaman di bidang pemerintahan juga ijasah.
Namun, menurut dia, kalau jumlah peserta hanya dua maka pelaksanaan coblosan pilkades PAW dengan sistem coblosan dengan memanfaatkan hak pilih KK bisa langsung dilaksanakan.
Oleh karena itu, menurut dia, pemkab hari ini menggelar tes tertulis yang diikuti lima peserta cakades dari Desa Sekaran Kecamatan Kasiman dan enam peserta dari Desa Sendangharjo, Kecamatan Dander.
"Masing-masing desa diambil tiga peserta cakades untuk mengikuti pilkades dengan sistem coblosan KK," ucapnya.
Sesuai data pelaksanaan pilkades di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman dengan hak pilih 1.048 KK dan Desa Sendangharjo, Kecamatan Dander, dengan hak pilih 2.137 KK, pada 22 Maret.
"Sekaran sudah tidak ada lagi desa di Bojonegoro yang kadesnya kosong karena meninggal dunia," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Kami ingatkan agar cakades tidak memanfaatkan politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades), sebab kalau tertangkap petugas keamanan merupakan tindakan pidana," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bojonegoro Djumari, Sabtu.
Menurut dia, coblosan pilkades di dua desa penyelenggarannya dari pihak desa juga memperoleh pengawasan dari kepolisian.
Oleh karena itu, lanjut dia, kalau ada cakades yang memanfaatkan politik uang untuk bisa memenangkan pilkades maka kalau tertangkap petugas keamanan bisa diproses secara hukum.
"Sudah ada contoh ada satu kades di Bojonegoro yang tertangkap polisi sedang berjudi sekarang menjadi tahanan," ujarnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, pilkades di dua desa itu memanfaatkan sistem coblosan, tetapi tidak seluruh warga yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) ikut mencoblos.
"Pelaksanaan coblosan pilkades untuk pemilihnya hanya diikuti kepala keluarga (KK) yang mewakili pemilih karena PAW kades," jelas dia.
Di dua desa itu, lanjut dia, kades terpilih meninggal dunia dengan masa jabatan yang masih tersisa lebih dari 1 tahun.
Masih sesuai ketentuan, menurut dia, kalau peserta pilkades PAW lebih dari tiga peserta maka harus dilaksakan tes tertulis, yang dipadu dengan persyaratan lainnya, mulai usia, pengalaman di bidang pemerintahan juga ijasah.
Namun, menurut dia, kalau jumlah peserta hanya dua maka pelaksanaan coblosan pilkades PAW dengan sistem coblosan dengan memanfaatkan hak pilih KK bisa langsung dilaksanakan.
Oleh karena itu, menurut dia, pemkab hari ini menggelar tes tertulis yang diikuti lima peserta cakades dari Desa Sekaran Kecamatan Kasiman dan enam peserta dari Desa Sendangharjo, Kecamatan Dander.
"Masing-masing desa diambil tiga peserta cakades untuk mengikuti pilkades dengan sistem coblosan KK," ucapnya.
Sesuai data pelaksanaan pilkades di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman dengan hak pilih 1.048 KK dan Desa Sendangharjo, Kecamatan Dander, dengan hak pilih 2.137 KK, pada 22 Maret.
"Sekaran sudah tidak ada lagi desa di Bojonegoro yang kadesnya kosong karena meninggal dunia," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017