Sumenep (Antara Jatim) - Sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam "Jong Sumenep Independen" meminta anggota DPRD dan pemerintah daerah setempat mengawal putusan Mahkamah Agung tertanggal 18 September 2008 tentang penetapan letak sumber migas Blok Maleo.

"Ketidakseriusan anggota DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawal putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut membuat Sumenep tidak memperoleh dana bagi hasil migas dari Blok Maleo di Perairan Giligenting," ujar orator aksi, Hazmi di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.

Sesuai putusan MA tersebut, kata dia, posisi Blok Maleo berada di wilayah Kabupaten Sumenep dan selanjutnya Sumenep menyandang predikat sebagai daerah penghasil migas.

"Predikat tersebut membuat Sumenep berhak memperoleh dana bagi hasil migas dari Blok Maleo. Namun, hingga sekarang putusan MA itu ternyata tidak dieksekusi. Anggota DPRD dan Pemkab Sumenep seharusnya bertindak supaya putusan MA tersebut direalisasikan," ucapnya.

Orator aksi lainnya, Sirajuddin menjelaskan, pihaknya sengaja menggelar aksi damai tersebut untuk mengingatkan anggota DPRD dan pemerintah daerah tentang putusan MA itu.

"Putusan MA tersebut dikeluarkan pada 18 September 2015 dan diterima pada Mei 2010. Artinya, putusan MA itu sudah lima tahun lebih dibiarkan begitu saja dan tentunya merugikan Sumenep, karena tidak menerima dana bagi hasil dari potensi sumber daya alam yang dimilikinya," ucapnya.

Setelah berorasi hampir satu jam di depan Taman Adipura, puluhan aktivis Jong Sumenep Independen tersebut ditemui oleh Kabag Humas DPRD Sumenep, Raisul Kawim.

Dalam kesempatan itu, Kawim menyampaikan anggota DPRD Sumenep sedang menjalani masa reses dan selanjutnya tidak bisa menemui mahasiswa.

"Mohon maaf, saat ini anggota DPRD Sumenep memang tidak bisa menemui kawan-kawan mahasiswa. Namun, kalau dipercayai, kami akan sampaikan aspirasi kawan-kawan mahasiswa kepada para anggota DPRD Sumenep," katanya sambil meminta selebaran yang berisi tuntutan aktivis Jong Sumenep Independen kepada DPRD dan Pemkab Sumenep.

Putusan MA tertanggal 18 September 2008 itu merupakan hasil dari gugatan yang dilakukan Pemkab Sumenep atas Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Migas.

Dalam permendagri tersebut, posisi Blok Maleo yang berjarak 5,7 mil dari lepas pantai itu dinyatakan masuk wilayah Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya dana bagi hasil migas dari blok migas tersebut menjadi hak pemerintah provinsi.

Pemkab Sumenep tidak terima dengan isi permendagri itu dan mengajukan gugatan ke MA, karena letak Blok Maleo pada posisi hanya 4 mil dari lepas pantai setelah dilakukan ukur ulang.

MA dalam putusannya tertanggal 18 September 2008 menyatakan mencabut sebagian isi permendagri dan menyatakan Blok Maleo masuk wilayah Sumenep. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015