Ngawi (Antara Jatim) -Keluarga TKI asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Erwiana (23), yang menjadi korban penyiksaan berharap agar majikannya dihukum berat pada sidang putusan yang akan digelar di Hong Kong pada 27 Februari 2015. "Akibat siksaan tersebut, anak saya mengalami cacat permanen pada tubuhnya. Untuk itu saya ingin ada keadilan agar pengadilan di Hong Kong menghukum majikan itu dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar Rohmad Saputro, ayah Erwiana, kepada wartawan di Ngawi, Rabu. Ia mengemukakan tidak terima dengan tindakan penyiksaan sang majikan terhadap anak perempuannya. Menurut dia, berdasarkan informasi yang ia terima dari Erwiana di Hong Kong melalui telepon, dari 21 dakwaan terhadap majikan, sebanyak 19 dakwaan di antaranya dinyatakan bersalah. "Kami belum puas kalau majikan itu tidak dihukum berat. Yang dilakukannya terhadap anak saya sudah diluar kemanuasiaan," kata Rohmad lebih lanjut. Sementara, setelah pulih dari perawatannya, Erwiana memilih untuk sekolah dan tidak ingin menjadi TKI lagi. Saat ini ia masih berada di Hong Kong untuk keperluan persidangan di pengadilan setempat. Seperti diketahui, Erwiana Sulistyaningsih, warga Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, menjadi korban penganiayaan majikannya saat bekerja di Hong Kong selama 13 Mei 2013 hingga awal tahun 2014. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015