Polisi Hong Kong Minta Kesaksian TKI Korban Penyiksaan
Selasa, 21 Januari 2014 16:33 WIB
Oleh Arie Novarina
Jakarta (Antara) - Pihak kepolisian Hongkong meminta kesaksian Erwiana (22) TKI Hongkong yang dianiaya majikannya dan saat ini mendapat perawatan di RS Sragen, Jawa Tengah.
"Penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Hongkong di Rumah Sakit Islam (RSI Amal Sehat Sragen Jawa Tengah ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap kasus ini sebagai bahan tuntutan di pengadilan Hongkong nantinya," kata Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan berupa wawancara langsung itu berlangsung pada Selasa (21/1) pukul 9.30-12.30 WIB dan dilakukan oleh empat orang dari Kepolisian Hongkong dan dua orang dari Departemen of  Labor, sedangkan perwakilan Indonesia yang mendampingi adalah Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnakertrans Guntur Witjaksono, Atase Tenaga Kerja Hongkong Sandra Utami, Perwakilan KJRI Hongkong dan Polri.
"Berdasarkan laporan dari Sragen, dalam pemeriksaan ini Kepolisian menanyakan mulai mengenai proses keberangkatan Erwiana saat akan bekerja di Hongkong sampai pada perlakukan kekerasan majikan terhadapnya," kata Suhartono.
Erwiana yang kondisinya mulai membaik setelah dirawat kurang lebih satu pekan itu menjawab dan menerangkan berbagai hal yang ditanyakan oleh Kepolisian Hongkong dengan lancar.
"Erwiana menerangkan bahwa dirinya berangkat ke Hongkong sesuai dengan prosedur dan melalui PPTKIS dan Agensi Hongkong secara resmi. Namun ternyata sejak sebulan bekerja, Erwiana mulai merasa tidak nyaman terhadap perlakukan majikannya," kata Suhartono.
Suhartono melanjutkan keterangan Erwiana yaitu selama bekerja merasa kekurangan makan yang hanya diberi nasi dan lauk seadanya pada pagi hari dan selebihnya hanya diberi beberapa potong roti saja.
Selain itu, Erwina pun merasa kurang tidur karena dipaksa terus bekerja dan tempat tidur yang disediakan majikannya hanya di gudang penyimpanan barang.
Selain tak pernah memberikan gaji selama tujuh bulan bekerja, Erwiana disebut Suhartono juga mulai mendapatkan tindakan kekerasan dari majikannya.
Penganiayaan itu antara lain dipukul di tangan, kaki, badan dan kepala dengan berbagai benda tumpul yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuhnya.
"Sebenarnya sejak awal Erwina melaporkan kasus ini kepada agen TKI di Hongkong, namun disarankan tetap bekerja. Bahkan dia sempat melarikan diri namun akhirnya pulang kembali ke rumah majikannya. Tapi alih-alih membaik, perlakukan kekerasan semakin menjadi," papar Suhartono mengutip keterangan Erwiana.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berharap penyelidikan dan invetigasi yang dilakukan kepolisian Hongkong dapat segera dituntaskan sehingga majikannya dapat segera diseret ke pengadilan.
Pihak kepolisian Hongkong juga mengunjungi Polres Sragen, Jawa Tengah, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, termasuk penyataan dokter yang merawat serta visum dan rekam medis Erwiana.(*)