Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan akan menahan tersangka kepala desa yang terjerat kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin. "Soal penahanan itu hanya menunggu waktu saja, karena kami belum melimpahkan berkas kasus itu ke jaksa penuntut umum," kata tim penyidik Kejari Pamekasan Yulistiono kepada Antara di Pamekasan, Selasa. Tim penyidik Kejari Yulistiono mengemukakan hal ini, menanggapi desakan masyarakat setempat yang mempertanyakan, alasan kebijakan Kejari Pamekasan yang belum menahan tersangka kasus penggelapan bantuan raskin itu. Kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin di Kabupaten Pamekasan itu Isnaini, Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo. Menurut Yulistiono, tim penyidik Kejari Pamekasan menetapkan Isnaini sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah warga penerima bantuan beras. "Ada 30 orang yang kami mintai keterangan, dan semuanya mengaku memang tidak pernah menerima raskin selama 25 bulan," terang Yulistiono. Jatah bantuan raskin yang digelapkan tersangka Kepala Desa Toket Isnaini itu sejak 2011 sampai tahun 2013. Ia menjelaskan, jumlah penerima bantuan raskin 2011 sebanyak 852 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), tahun 2012 sebanyak 676 RTS-PM dan pada 2013 sebanyak 576 RTS-PM. Berdasarkan cacatan Antara, Kepala Desa Toket ini merupakan salah satu kepala desa yang telah diproses hukum oleh tim penyidik Kejari Pamekasan karena terlibat korupsi bantuan raskin. Dua kepala desa lainnya, masing-masing Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Moh Urip dan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Mustahep. Kasus yang dilakukan dua kepala desa ini sama dengan kasus yang dilakukan Kepala Desa Toket Isnaini, yakni tidak memberikan jatah bantuan raskin kepada warga penerima bantuan. Sementara, berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Pamekasan sepanjang 2009 hingga 2014, penggelapan bantuan beras bagi warga miskin ini terjadi di semua desa, yakni 147 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan. Dari jumlah itu, baru tiga kepala desa yang kini diproses hukum oleh tim penyidik Kejari Pamekasan, sedangkan 144 kades lainnya masih menunggu giliran. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015