Jember (Antara Jatim) - Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin sore, disahkan melalui rapat paripurna yang digelar DPRD setempat, meskipun Bupati Jember MZA Djalal tidak hadir dalam pengesahan perda tersebut. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi yang juga Ketua Pansus rancangan Perda RTRW, namun kursi Bupati dan Wakil Bupati terlihat kosong disamping kursi Ketua DPRD Jember, serta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Camat tidak hadir dalam rapat tersebut. "Paripurna tetap digelar dengan pembacaan hasil rapat Pansus Perda RTRW, kemudian diikuti oleh pandangan akhir fraksi-fraksi," kata Ayub Junaidi. Menurut dia, rapat paripurna sudah molor selama satu jam karena pihak legislatif menunggu kehadiran Bupati dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah yang diundang dalam rapat tersebut. "Sesuai dengan undangan, rapat paripurna seharusnya digelar pukul 13.00 WIB, namun kami baru memulai rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu. Rapat paripurna tersebut sempat diwarnai interupsi dari politisi Partai Golkar Sucipto yang mengatakan rapat paripurna penetapan Perda RTRW seharusnya ada sambutan Bupati Jember. "Saya minta pimpinan dewan untuk menunda sidang paripurna karena Bupati Jember tidak hadir dalam pengesahan Perda RTRW," tuturnya. Pada tata tertib DPRD Jember pasal 114 mennyatakan hadir tidaknya bupati tidak mengurangi sah atau tidaknya penetapan atau pengesahan sebuah perda.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015