Bojonegoro (Antara jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengirimkan surat panggilan kedua kepada terpidana korupsi mantan bendahara DPRD Wahyuningsih untuk menjalani hukuman enam tahun penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Surat panggilan kedua pelaksanaan eksekusi terpidana Wahyuningsih kami kirimkan hari ini. Tapi terpidana kami minta datang ke kejaksaan, Senin (2/12) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Jumat.
Ia menjelaskan pihaknya tetap akan menunggu Wahyuningsih untuk memenuhi panggilan kedua dalam pelaksanaan eksekusi kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar sampai tutup kantor pukul 16.00 WIB.
"Kalau memang terpidana Wahyuningsih tidak memenuhi panggilan maka akan kami kirimkan panggilan ketiga," ucapnya, menegaskan.
Menurut dia, kalau memang terpidana Wahyuningsih masih tetap tidak memenuhi panggilan ketiga, maka Wahyuningsih akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kejari akan melakukan pemanggilan paksa," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan terpidana Wahyuningsih sudah memperoleh panggilan pelaksanaan eksekusi yang pertama pada 28 November.
Namun, katanya, Wahyuningsih tidak memenuhi panggilan, termasuk yang bersangkutan dan pengacaranya tidak memberitahu alasan ketidakhadirannya dalam panggilan yang pertama itu.
Sesuai keputusan MA, katanya, Wahyuningsih diputus hukuman penjara enam tahun ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam putusan MA disebutkan terdakwa Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar.
Keterangan yang diperoleh, keputusan MA tersebut lebih berat dibandingan dengan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta dan mengembalikan uang negara Rp311 juta.
Selain Wahyuningsih, perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, dua mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dan mantan Sekretaris DPRD Prihadie.
Tamam Syaifuddin dan Prihadie, keduanya menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Jabar, sedangkan Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin menjalani hukuman penjara di Lapas Bojonegoro.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013