Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, mengeluarkan surat yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim yang berisi permintaan untuk mencegah terpidana korupsi Mochtar Setijohadi pergi keluar negeri.
"Surat permintaan mencegah Mochtar Setijohadi keluar negeri kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dua pekan lalu untuk diteruskan ke Kajaksaan Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto, Selasa.
Ia menjelaskan pertimbangan dikeluarkan surat itu, karena ada indikasi Mochtar Setijohadi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD sebesar Rp13,2 miliar melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, katanya, usaha mencegah Mochtar Setijohadi keluar negeri juga untuk memudahkan pelaksanaan eksekusi terhadap kasusnya sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan No.MA No. 1481/K/pid.sus/2012.
"Kalau ternyata sudah lari keluar negeri ya jelas kejaksaan akan meminta bantuan interpol untuk menangkap Mochtar Setijohadi," jelasnya.
Sesuai keputusan MA terpidana Mochtar Setijohadi dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta atau dua bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp687.900.000 atau enam bulan kurungan.
"Permintaan mencegah Mohctar Setijohadi keluar negeri dilakukan Kejaksaan Agung dengan meminta bantuan imigrasi," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya masih terus menginventaris harta kekayaan Mochtar Setijohadi dengan mendatangkan perbankan sebagai langkah melaksanakan eksekusi kewajiban terpidana Mochtar Setijohadi membayar uang pengganti sebesar Rp687.900.000 .
"Kita tidak bisa menyebutkan berapa kira-kira jumlah kekayaan Mochtar Setijohadi termasuk jumlah uang yang ada di dalam rekeningnya. Tapi, kami sudah meminta perbankan untuk memblokir rekening atas nama Mochtar Setijohadi," jelasnya.
Ia juga mengaku belum bisa menentukan harta Mochtar Setijohadi yang bisa disita karena masih melakukan perhitungan. Apalagi, di antara sejumlah harta Mochtar Setijohadi saat ini dijadikan anggunan di bank.
"Meski demikian tetap bisa kita sita dengan memperhitungkan besarnya nilai hartanya dengan pinjamannya di bank. Tapi semuanya ada proses tahapan yang harus dilalui," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013