Terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (kedua kiri) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Majelis hakim memvonis Ari Suryono dengan pidana penjara lima tahun penjara denda Rp.500 juta subsider empat bulan penjara serta mengganti keuangan negara Rp.2,7 miliar subsider dua tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq