Seorang waratawan memotret barang bukti saat rilis penindakan dua Warga Negara Asing (WNA) pelanggar hukum keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindak dua WNA pelanggar hukum keimigrasian yakni warga negara Belanda berinisial JB pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah habis masa berlakunya sejak 21 Juli 2024 dan orang asing diduga warga negara Filipina berinisial CB yang telah membuka usaha di Kediri. ANTARA Jatim/Prasetia Fauzani/mas.