Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap pengembangan kasus kepemilikan bahan peledak ikan di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/1/2021). Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap tersangka W P (34) selaku Dirut PT DTMK berikut barang bukti Potassium Chlorate sebanyak 1.020 karung dengan berat total 25 ton, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M B (43) pada 23 Desember 2020 lalu atas kasus dugaan menyimpan serta memiliki bahan peledak ikan. Antara Jatim/Didik/Zk