Polisi menunjukkan tersangka saat ungkap kasus penyimpanan dan kepemilikan bahan peledak ikan (bom ikan) di Polairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/12/2020). Tim gabungan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menangkap satu tersangka atas kasus dugaan menyimpan serta memiliki bahan peledak ikan (bom ikan) dan mengamankan beberapa barang bukti beberapa diantaranya Potasium Chlorate seberat 11.750 kilogram, Sodium Perchlorate seberat 4.625 kilogram, Potasium Nitrate seberat 25 kilogram, selongsong detonator sebanyak 1.027 buah dan sejumlah sumbu peledak. Antara Jatim/Didik