Warga melintas di trotoar yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11/2020). Pemasangan sejumlah APK tersebut melanggar aturan KPU Kota Surabaya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020. Antara Jatim/Moch Asim.