Polisi menunjukkan barang bukti ungkap kasus perdagangan daging impor tak berijin di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/7/2019). Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial SWR selaku pemilik UD SMN atas kasus dugaan melakukan usaha penyimpanan dan distribusi daging sapi dan daging kerbau impor, serta daging lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan dan tidak memiliki nomor kontrol veteriner (NKV). Sejumlah barang bukti diantaranya 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi, dan tiga kepala sapi turut diamankan dalam kasus tersebut. Antara Jatim/Didik Suhartono/ZK