Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Hotlan Siagian (kanan), Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha (tengah) didampingi kuasa hukum Rizky Dwinanto (kanan) mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan proposal perdamaian permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines kepada mayoritas kreditur sehingga maskapai itu berpeluang untuk bisa kembali mengudara. Antara Jatim/Moch Asim/ZK.