Sidang PKPU Merpati

  • Rabu, 14 November 2018 17:23

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha (kanan) didampingi kuasa hukum Rizky Dwinanto (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan proposal perdamaian permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines kepada mayoritas kreditur sehingga maskapai itu berpeluang untuk bisa kembali mengudara. Antara Jatim/Moch Asim/ZK.

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha (kiri) mendapatkan ucapan selamat dari karyawannya usai sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan proposal perdamaian permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines kepada mayoritas kreditur sehingga maskapai itu berpeluang untuk bisa kembali mengudara. Antara Jatim/Moch Asim/ZK.

Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Hotlan Siagian (kanan), Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha (tengah) didampingi kuasa hukum Rizky Dwinanto (kanan) mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan proposal perdamaian permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines kepada mayoritas kreditur sehingga maskapai itu berpeluang untuk bisa kembali mengudara. Antara Jatim/Moch Asim/ZK.

Berita Terkait