Terdakwa Bupati nonaktif Jombang Nyono Suherly Wihandoko (kiri) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (4/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis Nyono Suharli Wihandoko dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan selama dua bulan dan pencabutan hak politik selama tiga tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/mas/18.