Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk nonaktif Harjanto (tengah) dan Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri (kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang perdana kasus suap Bupati Nganjuk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/1). Terdakwa Mokhammad Bisri tertangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberi suap kepada Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/18