Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin (kanan) didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal (kedua kanan) mengamati mesin produksi obat keras berbahaya saat ungkap kasus produksi dan peredaran obat keras berbahaya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/11). Polrestabes Surabaya menangkap empat orang atas kasus dugaan memproduksi serta mengedarkan obat keras berbahaya dan mengamankan sejumlah barang bukti yang beberapa diantaranya pil OPM sebanyak 450.000 butir, pil Carnophen sebanyak 2.740.000 butir, satu unit mesin produksi serta tiga mesin press. Antara Jatim/Didik Suhartono/mas/17.