Sejumlah anak mandi di saluran irigasi Desa Glingseran, Wringin, Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (16/8). Bondowoso merupakan salah satu daerah tertinggal dari 122 daerah yang ditetapkan oleh pemerintah, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019, yaitu daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Antara Jatim/Seno/zk/17.