Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya I menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus ilegal fishing di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/10). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap tersangka berinisial DA (45) atas kasus dugaan ilegal fishing dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya benih lobster jenis mutiara dan pasir sebanyak 54.000 ekor, satu tabung oksigen serta satu aerator (alat penghasil gelembung udara). Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/16