Para terdakwa dari kiri, Serka Mintoro, Serda Agustinus Marin, Serma Agen Purnama mendengarkan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer saat menjalani persidangan dakwaan penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajudit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer Madiun, Jawa Timur, Rabu (13/4). Para terdakwa bersama terdakwa lain termasuk Letkol Ade Rizal, Dandim Lamongan yang menjabat saat itu menganiaya Kopka Andi hingga tewas pada Oktober 2014. Antara Jatim/Foto/Siswowidodo/zk/16