Kasubag Humas Polres Jombang Ipda Dwi Retno (kiri) menunjukan tersangka penjambretan Yudhi Bagus Purwita (tengah) di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (15/10). Tersangka yang masih berstatus PNS Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Jombang, itu dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Antara Jatim/Syaiful Arif/zk/15