Madiun - Empat anggota TNI terdakwa penyelundupan imigran gelap, dari kanan: Serka Khoirul Anam, Peltu Sosiali, Kopka Karyadi, Serda Kornelius Nama menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus penyelundupan imigran gelap di Pengadilan Militer (Dilmil) III-13 Madiun, Kamis (27/9). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Dilmil III-13 memvonis terdakwa Kornelius Nama pidana 6 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara, dan pidana tambahan dipecat dari TNI. Sedangkan tiga terdakwa lainnya: Kopka Karyadi, Serka Khoirul Anam dan Peltu Sosiali vonis 5 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara, dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI. Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut menyelundupkan para imigran dari Timur Tengah yang kapalnya tenggelam di Pantai Prigi, Kab. Trenggalek, Jatim 17 Desember lalu. FOTO ANTARA/Siswowidodo/SHP