Madiun - Terdakwa penyelundupan imigran gelap asal Timur Tengah, Serda Ilmun Abdul Said (kiri) dijaga petugas sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) III-13 Madiun, Rabu (19/9). Ilmun menjalani sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dalam kasus penyelundupan imigran gelap ke Pulau Cristmast Australia, dan kapalnya yang mengangkutnya tenggelam di perairan Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek, Jatim, 17 Desember 2011dan dalam sidang sebelumnya Oditur Militer (Odmil) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan pidana ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota TNI, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian. (FOTO ANTARA/Siswowidodo/12/edy)