Tulungagung -Gubernur Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kabupaten atau UMK Tulungagung sebesar Rp1.007.900, atau Rp87.900 lebih besar dari yang diusulkan sebelumnya yaitu Rp920.000. Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Indsutrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Samrotul Fuad, Senin, besaran UMK tersebut telah ditetapkan pada hari Sabtu (24/11) dan sejauh ini belum dilakukan sosialisasi dengan para pengusaha maupun serikat pekerja. "Besaran yang ditetapkan di atas pengajuan UMK yang menjadi usulan bersama pengusaha, serikat pekerja, serta dewan pengupahan. Sejak ditetapkan kami masih melakukan pembahasan internal dan belum melakukan pembahasan dengan bersama para pengusaha dan serikat pekerja," terangnya. Fuad mengatakan sebelum pengajuan UMK pihaknya telah melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Tulungagung bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja. Dari survey diketahui KHL Kabupaten Tulungagung sebesar Rp960 ribu, yang kemudian diambil 95 persen dari angka tersebut atau Rp920 ribu sebagai UMK yang diusulkan ke Pemprov Jatim. "UMK yang kami usulkan sudah melalui proses survey bersama tim, sehingga saat angkanya lebih dari yang kami usulkan perlu menjadi pembahasan bersama semua pihak yang terkait," kataya. Naiknya UMK yang telah ditetapkan jauh di atas usulan salah satu faktornya, adanya faktor perkiraan angka inflasi tahun 2013 mendatang. Di Jawa Timur sendiri, UMK Kabupaten Tulungagung menempati posisi ke-25. Jika nantinya para pengusaha keberatan dengan UMK tersebut, Fuad menyarankan agar para pengusaha mengajukan penundaan kepada Gubernur Jawa Timur. (*)
Berita Terkait

IHSG Rabu ini naik ikuti bursa kawasan Asia dan global
39 detik lalu

Rabu pagi IHSG dibuka naik 47,67 poin
3 menit lalu

Nilai Antam naik, sentuh Rp1,97 juta per gram
4 menit lalu

Rabu pagi rupiah naik menjadi Rp16.271 per dolar AS
4 menit lalu