Bondowoso (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto tampak tidak mampu menyembunyikan kegeramannya terhadap koruptor yang telah mencuri uang dari perut bumi indonesia hingga triliunan rupiah.
Seusai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10), Presiden sampai mengungkap bahwa kasus ini bukan sekadar keserakahan, melainkan bisa bermotif subversi ekonomi untuk merusak negeri ini.
Apa yang dilakukan oleh koruptor dalam kasus ini dianggap Presiden sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan sangat kejam, karena berasal dari mengeruk hasil bumi negara kita, kemudian dibawa ke luar negeri. Saat bersamaan, masyarakat dibiarkan kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga beberapa lama.
Ungkapan presiden Prabowo Subianto mengenai dua kemungkinan itu, bukan sekadar untuk memahami duduk persoalan yang sebenarnya mengapa orang melakukan korupsi, melainkan sebagai ekspresi kegeraman.
Mengapa di tengah semua pihak, khususnya pemerintah, sedang berjuang keras untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, masih ada orang yang hatinya bebal, bahkan tega mengorbankan rakyat, demi memenuhi kebutuhan serakah.
Tanpa ditanya apakah korupsi hingga belasan triliun rupiah itu karena serakah atau karena subversi ekonomi, keduanya memang sangat kuat sebagai motif mengapa seseorang melakukan korupsi.
Para koruptor bukanlah orang yang secara ekonomi kekurangan. Karena itu sangat pantas kalau perilaku itu disebut sebagai keserakahan. Pada saat bersamaan perilaku korupsi itu sejatinya memang bersifat subversi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat bahwa subversi adalah "gerakan dalam usaha atau rencana menjatuhkan kekuasaan yg sah dengan menggunakan cara di luar undang-undang".
Bagaimanapun dampak dari perilaku korupsi telah mengganggu usaha pemerintah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Secara tidak langsung, korupsi telah mengganggu jalannya pemerintahan yang secara substansi bisa berdampak menjatuhkan kekuasaan yang sah. Bahkan bisa menjatuhkan negara. Di sinilah relevansi analisa presiden Prabowo Subianto mengenai keserakahan dan subversi dalam korupsi.
Penghuluan
Kalau dalam konteks ekonomi, khususnya pengelolaan hasil tambang, pemerintah Indonesia tengah gencar dengan program hilirisasi, maka untuk penanganan korupsi, yang diperlukan sebaliknya, penghuluan penanganan.
Untuk memberantas korupsi, tidak cukup hanya keras di aspek hilir alias penegakan hukum. Di aspek hulu atau pencegahan juga sangat penting, khususnya terkait upaya menanamkan kesadaran bahwa segala perbuatan yang meniti di atas landasan keserakahan dan menghalalkan segala cara tidak akan mendatangkan kebaikan.
Sebaliknya, perilaku jahat itu justru menimbulkan keburukan, bukan hanya untuk diri, melainkan bagi seluruh keluarga, bahkan terhadap anak cucu.
Penyadaran bahwa berbuat baik dan buruk, salah satunya korupsi, hakikatnya sama dengan berbuat pada diri sendiri dan keluarga, perlu terus digalakkan. Kebaikan dan keburukan itu seperti burung merpati lepas yang tidak pernah lupa ke kandang mana harus pulang kembali.
Jika motif mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya lewat korupsi itu untuk meraih kebahagiaan, sudah banyak contoh dari para pesohor, khususnya pejabat, yang justru menikmati penderitaan, setelah kasusnya diungkap dan pelakunya mendapat vonis sekian tahun penjara.
Kebahagiaan yang mereka kejar dengan menumpuk kekayaan dan caranya melanggar hukum, justru membawa pelakunya ke jurang penderitaan, bahkan kehancuran.
Bagaimana dengan mereka yang korupsi, namun masih aman dan kehidupan keluarganya terlihat baik-baik saja?
Bangsa ini dikenal sebagai masyarakat religius, apapun agamanya. Semua agama mengajarkan bahwa setiap perbuatan ada konsekuensinya. Berbuat baik membawa konsekuensi pada surga dan berbuat buruk konsekuensinya mendapat neraka.
Dalam konteks keduniaan, surga itu identik dengan kebahagiaan, sedangkan neraka sama dengan penderitaan. Kalau konsekuensi itu tidak sampai menimpa langsung seseorang yang melakukan perbuatan baik atau buruk, bisa dipastikan anak cucunya yang akan menikmati konsekuensi tersebut.
Nilai-nilai tradisional masyarakat mengajarkan pada kita bahwa kenyataan hidup kita, saat ini sering kali dikaitkan dengan tanaman (kebaikan dan keburukan) masa lalu leluhur, setidaknya bapak-ibu atau kakek-nenek kita.
Ambil contoh, mereka yang hidupnya bahagia, dengan harta yang cukup, meskipun tidak tergolong berlimpah bagi penganut paham serakah, seringkali dikaitkan dengan kebaikan-kebaikan yang ditanam oleh bapak-ibunya, kemudian naik ke kakek-neneknya. Mereka menikmati keberkahan hidup, salah satunya bersumber dari perbuatan baik yang diwariskan oleh leluhurnya.
Demikian juga sebaliknya, mereka yang hidupnya penuh dengan penderitaan, masyarakat kita juga akan mengaitkan dengan perilaku leluhur yang anak cucunya terpaksa harus menjalani konsekuensi hidup tidak nyaman itu.
Lepas dari kepercayaan waris mewariskan kebahagiaan dan penderitaan, pemaknaan sesungguhnya dari semua ini adalah "hidup hanyalah sementara". Dunia hanyalah tempat persinggahan sementara, yang dalam khazanah leluhur Jawa dikenal dengan istilah "Urip mung mampir ngombe" atau hidup hanya untuk mampir minum.
Sebagai tempat sementara untuk menuju perjalanan selanjutnya ke kampung akhirat, kita "terlalu serius" mengejar tujuan hidup yang umumnya bersumber dari ego. Akibatnya kita terlalu serius menumpuk harta yang kita sangka akan membawa kebahagiaan.
Pada saat kontrak hidup dengan Sang Pemilik Hidup berakhir, harta sudah tidak bermakna apa-apa. Bahkan juga anak, istri atau suami juga tidak bisa bersama kembali untuk menempuh perjalanan selanjutnya dalam episode kehidupan ini. Di tengah upaya pemerintah melakukan penegakan hukum, segala bentuk tindakan korupsi tidak akan pernah selamat.
Tubuh yang kita fasilitasi dengan berbagai kemewahan selama hidup juga akan ditinggikan dan kembali ke asalnya, yakni bumi alias tanah.
Pembiasaan perenungan mengenai hakikat hidup dapat terus ditumbuhkan di keluarga, sehingga antaranggota keluarga dapat saling mengingatkan, juga di komunitas atau lingkungan terdekat.
Selain itu, lembaga keagamaan hendaknya tidak terjebak pada pemahaman bahwa kepatuhan kepada Tuhan itu hanyalah di aspek ritual, sedangkan di ranah sosial cenderung kurang mendapat perhatian dan pendalaman untuk dijalani.
Ketika terjebak di pemahaman keagamaan yang ritual, perbuatan dosa dari korupsi akan dianggap tidak masuk dalam kategori dosa yang berat. Padahal dosa korupsi tidak cukup hanya dihadapi dengan permintaan ampun kepada Tuhan, sedangkan uang hasil korupsinya masih dinikmati.
Dosa korupsi bisa diampuni oleh Tuhan, jika pelakunya meminta maaf kepada rakyat yang dirugikan, kemudian harta yang diperoleh dari korupsi itu dikembalikan semuanya kepada rakyat yang berhak.
Korupsi adalah perilaku yang bukan hanya mengkhianati rakyat, tapi juga mengkhianati nurani diri sendiri. Dengan korupsi, seseorang tidak akan pernah bertemu kebahagiaan dan kedamaian hidup.
