Gresik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memenuhi kelengkapan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai permintaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Kepala Disnakertrans Gresik Edi Purwanto mengatakan, pemenuhan itu dilakukan karena sebelumnya Dewan Pengupahan Jatim mengembalikan usulan UMK Gresik karena tidak memenuhi kelengkapan sesuai Permenaker Nomor 12 tahun 2012. "Hari ini berkas UMK Gresik telah kami kirimkan kembali Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi serta bisa segera disahkan," katanya di Gresik, Rabu. Dikatakan Edi, berkas kelengkapan yang telah dikirimkan antara lain besaran usulan UMK, capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berita acara pembahasan survey KHL, serta berita acara pembahasan usulan UMK. Edi mengatakan, awalnya usulan UMK Gresik yang diajukan tidak disetujui karena kurang lengkap dan tidak adanya kesepakatan antara Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik dengan Provinsi Jawa Timur. "Namun, saat ini sudah kami sesuaikan semua berkasnya dan untuk angka UMK Gresik tetap Rp1.567.000 per bulan," katanya. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim mengembalikan usulan UMK Kabupaten Gresik karena enam aspek tidak dipenuhi oleh pemkab setempat. Selain Gresik, usulan UMK lima daerah lainnya juga dikembalikan karena hal yang sama, yakni masing-masing Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan serta Kabupaten Pasuruan. Kepala Disnakertrans dan Kependudukan Provinsi Jatim Hary Sugiri, mengatakan ada enam aspek yang harus dipenuhi agar usulan UMK masing-masing kabupaten/kota bisa ditetapkan oleh gubernur. Enam aspek itu antara lain besaran usulan UMK, capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berita acara pembahasan survey KHL, serta berita acara pembahasan usulan UMK. Sementara itu, dari data yang diajukan ke Dewan Pengupahan Jatim, besaran UMK Kabupaten Gresik sama-sama memiliki nilai tertinggi dengan Kota Surabaya, yakni Rp1.567.000, sedangkan terendah adalah wilayah Magetan dengan usulan UMK sebesar Rp825.000. (*)
Berita Terkait
Pintu masuk KEK Gresik diaktivasi alat pemberi isyarat lalu lintas
24 Desember 2025 20:05
Polres Lamongan ungkap kasus curanmor lintas wilayah
19 Desember 2025 16:08
Lamongan siap kirim 100 ton sampah per hari ke PSEL Surabaya Raya
18 Desember 2025 18:04
MODENA Energy resmikan instalasi solar panel di Gresik
11 Desember 2025 16:10
PLN dukung kelistrikan Sekolah Rakyat di Gresik
11 Desember 2025 15:40
Pemkab Gresik rencanakan pemulangan enam anak PMI dan penuhi hak dasar
10 Desember 2025 19:23
Petrokimia Gresik buka Petromart Official Hub permudah akses petani
9 Desember 2025 19:43
PTFI jamin karyawan Smelter Gresik tetap bekerja hingga operasional pulih
9 Desember 2025 17:33
