Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat sebanyak 120 pemohon telah mengajukan pembebasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan di tersebut diproyeksikan akan mencapai 200 pemohon pada akhir 2025.
"Sampai bulan ini itu 120-an, mungkin sampai akhir tahun bisa 200an pengajuan," kata Arif.
Selain PBG, pembebasan juga berlalu untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga mempermudah para pemohon dari kalangan MBR dalam mengurus pengajuan rumah subsidi.
Pemkot Malang sepenuhnya mendukung program tersebut, lantaran memberikan jaminan kesejahteraan kepada para warga yang statusnya sebagai MBR.
"Ada kriterianya, seperti penghasilnya harus sekian, usia, status sudah menikah atau belum, ada keterangan kalau memang tidak mampu (MBR) sampai semuanya lengkap kalau mau membeli," ujar dia.
Arif menyatakan total ada sekitar empat pengembang yang menyiapkan lahan khusus untuk membangun rumah subsidi dalam program 3 Juta Rumah, mayoritas ada di Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.
Pemilihan lokasi disebutnya juga menyesuaikan dengan ketersediaan luasan lahan pembangunan dan harga per meter tanah.
"Biasanya yang depan itu untuk umum atau unit tidak bersubsidi dan yang belakang masuk tipe subsidi. Jalan di depan minimal enam meter tidak boleh kurang dari itu," ujar dia.
Khusus luasan lahan pembangunan dikatakan oleh dia juga berkaitan dengan ketentuan kriteria untuk luas lahan yang akan dibangun rumah subsidi.
"Di Blimbing dan Lowokwaru sudah tidak masuk akal harganya (tanah per meter). Kalau dipatok itu satu rumah di bawah Rp180 juta yang untuk 3 Juta Rumah, tipenya ada 30 dan 32 tetapi tetap tanah harus 60 meter persegi, baik itu 5x12 meter atau 6x10 meter," tuturnya.
