Mantan Direktur PDAM Trenggalek Menjadi Tersangka Korupsi
Senin, 5 November 2012 18:29 WIB
Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan mantan direktur PDAM setempat, Suprapto sebagai tersangka korupsi dana penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar pada APBD perubahan 2008.
"Kami menyimpulkan adanya penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam penggunaan dana tersebut, dengan demikian hari ini secara resmi status penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka inisial 'S' (Suprapto), mantan direktur PDAM Trenggalek," kata Kajari Trenggalek, Adianto, Senin.
Ia menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, mulai dari karyawan PDAM Trenggalek, mantan bupati serta mantan sekretaris daerah.
Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dana senilai Rp800 juta, yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek pipanisasi tetapi justru digunakan untuk proyek pembukaan jalan menuju sumber air bayong di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Padahal proyek tersebut telah ditanggung oleh APBN.
"Sesuai dengan peraturan bupati nomor 4 tahun 2007, dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk pembiayaan 10 paket proyek di antaranya pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris serta pembuatan sumur bor. Dalam perjalanannya ada sekitar Rp800 juta yang tidak digunakan sebagimana mestinya" katanya.
Adianto menambahkan, proyek jalan tersebut juga tidak melalui tahapan lelang sesuai dengan peraturaan presiden nomor 84 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada saat itu.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kejaksaan Trenggalek ini menjelaskan, setiap proyek-proyek besar harus melalui proses pengusulan sebelumnya dan tidak bisa langsung ditetapkan dalam jangka waktu yang singkat.
"Seharusnya mengacu pada proposal pengusulan, namun sampai saat ini kami belum bisa menemukannya. Kami justru menemukan RKA (rencana kerja dan anggaran) tahun 2007 namun gagal disetujui dan diajukan lagi tahun 2008," imbuhnya.
Persetujuan penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar tersebut dilakukan pada ABPD Perubahan tahun 2008, bersamaan dengan kucuran proyek APBN berupa pemipaan jaringan induk PDAM di Desa Bayong, Kecamatan Bendungan melalui satuan kerja pengembangan kinerja pengelolaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Jawa Timur.
"Proyek APBN itu tentunya sudah komplit meliputi jaringan pemipaan termasuk mobilisasi, pengangkutan dan segala macamnya, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, tapi kenapa sebagian dana penyertaan modal PDAM tadi justru di gunakan untuk proyek tersebut (pembangunan jalan)," ujarnya.
Tim penyidik kejaksaan mengaku akan lebih mendalami kasus tersebut pada tahap penyidikan, termasuk adanya dugaan dobel anggaran antara APBN dengan APBD.
"Yang jelas penyidikan penggunaan dana penyertaan modal itu kami berpedoman pada perbup (peraturan bupati) nomor 4 tahun 2007 tadi, di sana sudah jelas untuk apa dana Rp4,5 miliar itu digunakan," kata Adianto.
Ia mengaku juga akan menelusuri proses penetapan penyertaan modal tersebut dengan memeriksa anggota DPRD Trenggalek yang termasuk anggota badan anggaran (banggar) tahun 2007-2008.
Sementara itu, mantan Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto membantah telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan dana tersebut.
Ia beralasan proyek pembukaan jalan di Bayong masuk dalam infrastruktur sistem pengadaan air minum (SPAM).
"Kalau tidak melalui lelang itu memang betul, karena pada saat itu PDAM tidak memiliki anggaran, padahal syarat untuk mengadakan lelang harus punya anggaran, sehingga kami bekerjasama dengan rekanan yang mengerjakan proyek APBN itu untuk melaksanakannya," katanya.
Pelaksanaan volume proyek dihitung setelah pembuatan jalan tersebut selesai dikerjakan. Proses penghitungan volume dilakukan oleh konsultan dengan sepengetahuan dinas teerkait. (*)