Jember - Ketua Bidang Hukum Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia (APRI) Jawa Timur Beno Gistanto mengatakan VCD bajakan yang dibuat dan diedarkan oleh Saiful Mashor, warga Kabupaten Jember, merugikan negara miliaran rupiah. "Saya pastikan bahwa VCD yang diedarkan terdakwa itu palsu. Jumlah kerugian negara, jumlahnya sangat besar dan bisa mencapai miliaran rupiah karena jumlah VCD bajakan yang diedarkan mencapai ribuan," ujarnya seusai menjadi saksi dalam persidangan peredaran VCD bajakan dengan terdakwa Saiful Mashor di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu. Menurut dia, setiap keping VCD dikutip PPN sebesar Rp1.000, sedangkan terdakwa Saiful Mashor diduga kuat telah mengedarkan VCD bajakan cukup lama dengan jumlah mencapai ribuan keping. "Khusus yang disita polisi yang dijadikan barang bukti sebanyak 7.000 keping, padahal terdakwa bisa mengirimkan sebanyak 10.000 keping setiap minggu," katanya. Selain merugikan keuangan negara, lanjut dia, perbuatan terdakwa juga merugikan kalangan produser, penyanyi, pencipta lagu, dan pengusaha rekaman, bahkan konsumen juga dirugikan karena mendapatkan barang dengan kualitas yang jelek. Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Beno, majelis hakim yang dipimpin Adi Hernowo menunda persidangan kasus tersebut hingga Rabu pekan depan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, I Made Adi S mendakwa Saiful Mashor dengan pasal 72 ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Saiful ditangkap tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur beberapa bulan lalu dan ditengarai menjual VCD bajakan di sejumlah daerah seperti Jember, Bondowoso, hingga Pulau Madura. (*)
APRI: VCD Bajakan Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Rabu, 17 Oktober 2012 20:46 WIB