Polres Madiun Tangkap Pengguna Narkoba
Selasa, 16 Oktober 2012 14:29 WIB
Madiun - Petugas Satuan Narkoba Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap Murdiono (24) seorang anak buah kapal karena kedapatan menguasai atau menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwikoranto, Selasa, mengatakan, tersangka adalah warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang bekerja di bagian ekspedisi barang.
"Tersangka sudah dua minggu terakhir menjadi target operasi polisi. Ia diringkus usai bertransaksi dengan pengedar langganannya di area pemakanan Desa Krandekan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun," ujar AKP Basuki kepada wartawan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,7 gram dan seperangkat alat pengisap sabu.
"Selain mengamankan sabu-sabu, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, sepeda motor, dan sejumlah uang tunai," kata dia.
Ia menambahkan, hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari pemasok sabu-sabu untuk tersangka yang berhasil kabur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU RI Nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Sementara, data Satuan Narkoba Polres Madiun mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2012, telah menangani sebanyak 19 kasus narkoba, termasuk kasus dengan tersangka anak buah kapal tersebut.
Dari 19 kasus tersebut, sebanyak lima kasus di antaranya merupakan kasus penanganan narkoba jenis sabu dan sisanya merupakan kasus pil koplo dan obat daftar G.
"Kami akan terus berupaya untuk mencegah peredaran narkotika dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Madiun," kata AKP Basuki. (*)