Belasan Siswa SD Terlantar Akibat Sekolah Disegel
Jumat, 5 Oktober 2012 18:53 WIB
Ngawi - Sebanyak 18 siswa kelas VI SDN Kletekan III, Desa Kletekan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terlantar dan tidak dapat mengikuti kegiiatan belajar karena sekolahnya disegel oleh pemilik tanah, Jumat.
Selain ruang kelas VI, penyegelan juga dilakukan untuk dua ruang lainnya yang selama ini digunakan sebagai ruang guru dan koperasi sekolah. Penyegelan dilakukan dengan memasang batang bambu di pintu masuk ruangan.
"Saya tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba tadi semua siswa sama Bu Guru disuruh keluar dari kelas," ujar salah satu siswa sekolah tersebut, Sofia, kepada wartawan.
Para siswa berharap kayu yang menutupi pintu kelasnya segera dicabut. Mereka juga ingin tetap bisa belajar di ruang kelas yang disegel itu.
Penyegelan sekolah tersebut dilakukan oleh Suyatno (59) warga Desa Kletekan, Kecamatan Jogorogo yang dibantu anggota keluarganya. Diduga, aksi penyegelan ini disebabkan karena ketidakjelasan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dalam memberikan ganti rugi lahan kepada pemilik tanah waris itu.
Menurut Suyatno, usaha untuk meminta ganti rugi yang dilaksanakan ahli waris tanah seluas 500 meter persegi itu, sudah dilakukan sejak puluhan tahun, namun tak membuahkan hasil. Malahan, Dinas Pendidikan dan Kepala Desa setempat saling melempar tanggung jawab mengenai ganti rugi tersebut.
Suyatno menjelaskan bahwa tanah di atas sekolah itu dibangun sudah diwariskan orang tuanya kepadanya. Kemudian, pada tahun 1978 tanah tersebut digunakan untuk program SD Impres. Namun, pada tahun 1982, keluarga pemilik tanah mencoba mengurus proses ganti rugi atau tukar guling tanah yang dipakai sekolah itu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Jogorogo maupun ke Dinas Pendidikan Pemkab Ngawi.
Sayangnya, hingga kini tidak ada tanggapan serius dari Dinas Pendidikan maupun bagian Perlengkapan dan Aset Pemerintah Kabupaten Ngawi.
"Usaha kami sudah maksimal untuk mendapat perhatian dinas. Kami sudah kesal, karena mengurus bertahun-tahun tak pernah digubris. Ini tanah orang tua kami yang diwariskan kepada kami. Mengapa sampai saat ini malah pihak berwenang saling lempar tanggung jawab," ungkap Suyatno.
Sebelum melaksanakan penyegelan tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan penyegelan yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Kepala SDN Kletekan III, serta ke Kepala Desa (Kades) Kletekan. Namun, tak kunjung mendapatkan tanggapan.
Sementara, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jogorogo, Suwardi, menegaskan bahwa penyegelan kelas tersebut tidak akan mengganggu proses belajar-mengajar siswa.
"Untuk proses kegiatan belajar mengajar kelas VI yang disegel, akan kami pindahkan ke gedung SDN Kletekan I yang lokasinya masih bersebelahan," kata Suwardi.
Pihaknya mengaku tidak tahu-menahu soal kasus sengketa tanah tersebut. Menurutnya, kasus sengketa tanah dan ganti rugi tanah yang dipakai sekolah itu, merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan dan bukan pihak sekolah ataupun UPTD.
Sementara, SDN Kletekan III ini hanya ada siswa kelas VI. Untuk siswa kelas I sampai V sudah menempati ruang dan gedung SDN Kletekan I yang masih bersebelahan degan ruang gedung SDN Kletekan III itu. (*)