Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jawaban eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 yang difokuskan pada mandatory spending (belanja pemerintah) serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Secara kuantitatif terdapat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp283,494 miliar dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun terdapat penyesuaian target Pendapatan Transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang berkurang sebesar Rp192,312 miliar,” ujar Khofifah dalam keterangan diterima di Surabaya, Sabtu
Penyesuaian tersebut, lanjut dia, merupakan konsekuensi dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Khofifah menjelaskan total Pendapatan Daerah naik dari Rp28,448 triliun menjadi Rp28,539 triliun atau bertambah Rp91,182 miliar.
Sementara Belanja Daerah bertambah Rp2,712 triliun dengan rincian Belanja Operasi Rp1,698 triliun, Belanja Modal Rp459,6 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp54,821 miliar, dan Belanja Transfer Rp609,8 miliar, sedangkan Belanja Bantuan Keuangan justru berkurang Rp13,99 miliar.
“Dalam penyusunan Raperda P-APBD 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengutamakan kualitas belanja dengan memastikan pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Khofifah.
Adapun Pembiayaan Daerah sebesar Rp4,706 triliun, seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurut Khofifah, program prioritas dalam P-APBD 2025 diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan infrastruktur, sosial, ketenagakerjaan, pertanian dan pangan, koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, kelautan dan perikanan, serta pendidikan dan pelatihan.
“Alhamdulillah seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih berbadan hukum. Saat ini 68 koperasi sudah beroperasi, sehingga perlu percepatan aktivasi agar seluruhnya bisa berfungsi optimal,” katanya.
Selain penguatan kelembagaan, lanjut Khofifah, pemerintah provinsi juga menyiapkan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi.
Koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan, memotong rantai distribusi, mencegah inflasi, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi.
Secara keseluruhan, P-APBD 2025 diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan daerah, merespons dinamika terkini, serta mengantisipasi kebutuhan hingga akhir tahun anggaran.
Raperda P-APBD 2025 dikonstruksikan dengan pendekatan perencanaan anggaran yang rasional, berbasis regulasi, serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami berharap, rancangan ini mampu merealisasikan target indikator kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” katanya.
